Yayasan adalah badan hukum yang memiliki kekayaan tersendiri dan digunakan untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, tanpa konsep keanggotaan.
Yayasan bersifat nirlaba, sehingga tidak diperkenankan mencari keuntungan maupun memperoleh izin usaha layaknya badan komersial. Contohnya, seperti lembaga yang menangani penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus. Dalam pengelolaannya, yayasan memiliki beberapa organ, yaitu Pembina, Pengawas, serta Pengurus yang wajib mencakup Ketua, Sekretaris, dan Bendahara